Rabu, 06 Mei 2015

Konvensi internasional

Konvensi internasional

Pengertian Konvensi
Konvensi merupakan hasil dari kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua sisi pemikiran, baik yang mewakili kepentingan negara asal pekerja migran, maupun negara tujuan.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Contoh konvensi adalah contoh konvensi di negara kita adalah laporan pertanggungjawaban presiden setiap akhir masa jabatannya.

Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.      Diterima oleh seluruh rakyat
4.      Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

Konvensi Internasional di Bidang HAKI

1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2.  Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3.  Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);

4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No.18 Tahun 1997);
5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);



0 komentar:

Posting Komentar

 
;