Kamis, 26 Juni 2014 0 komentar

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL 

Politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan: 
1.      Negara.
2.      Kekuasaan.
3.      Kebijakan umum.
4.       Distribusi.
a. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c. Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d. Kebijakan Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e. Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .

Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
             Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.


 Stratifikasi Politik Nasional 
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut :
Tingkat Penentu Kebijakan Puncak. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
Tingkat Kebijakan Umum. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus. Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis. Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen.
Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II. 

IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
1.  Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum:
a. Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.        
b. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c.  Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih menjamin  kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d.  Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional  terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e. Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
2. Penyelenggara Negara
3.  Komunikasi, informasi, dan media massa
4.  Agama
5.  Pendidikan
6.  Kedudukan dan Peranan Perempuan
7.  Pemuda dan Olahraga
8. Pembangunan Daerah

Keberhasilan ketahanan nasional
Keberhasilan ketahanan nasional  bangsa Indonesia ditentukan oleh beberapa factor. Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan dari ketahanan nasional yang mencakup aspek-aspek yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nasional.

Masyarakat madani
Masyarakat madani merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian. 




REFERENSI :

elearning.gunadarma.ac.id/.../bab4-politik_dan_strategi_nasional.pdf
Kamis, 05 Juni 2014 0 komentar

KETAHANAN NASIONAL

KETAHANAN NASIONAL


A.        PENGERTIAN
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Dengan singkat dapat dikatakan bahwa ketahanan nasional ialah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya, menuju kejayaan bangsa dan negara.
Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemempuan menggambarkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
B.         TUJUAN NASIONAL FILSAFAH DAN IDEOLOGI NEGARA
            Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (AHTG). Jadi semakin kuat ketahanan nasional suatu bangsa semakin dapat menjamin kelangsungan hidup atau survival hidup suatu bangsa dan Negara

FALSAFAH & IDEOLOGI NEGARA

I.          FALSAFAH KETAHANAN NASIONAL
Falsafah dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Alinea pertama
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Yang artinya: Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
Alinea kedua
“dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Artinya: Adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea ketiga
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan spiritual.
Alinea keempat
“Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.         IDEOLOGI PANCASILA
Merupakan tatanan nilai yang digali (kristalisasi) dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia. Kelima sila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya. Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang dari luar/dalam, langsung/tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. Untuk mewujudkannya diperlukan kondisi mental bangsa yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
C.        PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.         Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.         Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.      menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.      ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.      Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.      Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.

D.        KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL

1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

E.         ASAS KETAHANAN NASIONAL DAN SIFAT
            Asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai hukum yang tersusun didalam Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nasional yang terdiri dari:
1.                  Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan keamanan merupakan kebutuhan dasar dan esensial bagi manusia secara perorangan maupun secara berkelompok dalam masyarakat, bangsa dan negara. Karena itu kesejahteraan dan keamanan menjadi asas dalam sistem kehidupan nasional beserta nilai intrinsiknya. Dalam realisasinya, kesejahteraan menjadi titik focus tetapi dengan tidak mengabaikan keamanan, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu keduanya harus sama-sama tidak boleh diabaikan dan tetap dibutuhkan pada kondisi apapun, karena keduanya merupakan parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2.                  Asas komprehensif integhral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasonal mencakup semua aspek kehidupan bangsa secara menyeluruh dan tersistem dalam perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras daris eluruh aspek kehidupan masyarakat, brbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ketahanan nasional mancakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu atau komprehensif integral.

3.                  Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan antara interaksi aspek kehidupan bangsa. Sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan luar terutama dengan lingkungan yang ada disekitarnya. Karena dari itu setiap proses interaksi pasti akan timbul berbagai dampak yang baik maupun dampak yang buruk bagi kehidupan bangsa itu sendiri. Untuk itu perlu adanya sikap mawas ke dalam dan mawas ke luar.

4.                  Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, gotong-royong, tenggang rasa, kepedulian antar sesama, saling membantu, saling menghormati dan menghargai juga saling bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dihargai dan dihormati serta berdampingan secara serasi dalam hubungan kemitraan dan dijaga supaya tidak terjadinya konflik yang berujung saling merugikan antara 2 pihak negara atau lebih dan dapat saling menghancurkan satu sama lain.

SIFAT-SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
            Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya yaitu:
1.      Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan dengan tidak mudah meyerah dan tetap menjaga nilai-nilai identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian juga berarti mempunyai kemampuan dalam tindakan dan berfikir yang lebih dewasa dan dapat bertanggung jawab dalam setiap tindakannya. Kemandirian merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama dengan negara lain untuk memperoleh hal yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.

2.      Dinamis
Ketahanan nasional tidak bersifat tetap melainkan dinamis atau dapat meningkat ataupun dapat menurun tergantung dengan situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya yang sedang terjadi. Seperti pada pengertian dan hakikatnya  sendiri yaitu segala sesuatu didunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu selalu senantiasa berubah pula. Maka dari itu, usaha untuk meningkatkan pertahanan nasional harus selalu diprioritaskan dan diorientasikan ke masa depan untuk mengkembangkan kondisi kehidupan nasional yang lebih baik lagi.

3.      Wibawa
Keberhasilan dalam sistem ketahanan nasional Indonesia yang ulet, kuat dan tangguh secara berlanjut, berkesinambungan serta seimbang akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi perhatian dari pihak lain. Makin tinggi dan kuatnya ketahanan nasional Indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nasional yang berarti makin tinggi pula pandangan mengenai bangsa dan negara Indonesia dimata dunia serta makin berkemampuan dalam menangkal dan menghindari dampak negative dari lingkunangan srategis luar negeri yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.

4.      Konsultasi dan kerjasama
Konsep ketahanan nasioanal tidak mengutamakan sikap konfrontasi dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata hanya untuk mencari keuntungan sendiri, tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai, menghormati dan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.


Video diatas adalah salah satu contoh kasus ketahanan nasional dengan aspek sosial budaya, yaitu pada oktober 2007, Lagu yang sangat mirip “Rasa Sayang” menjadi soundtrack iklan pariwisata Malaysia yang dicurigai diambil dari lagu “Rasa Sayange”. Lagu ini pernah di-upload di situs resmi pariwisata Malaysia, http://www.rasasayang.com.my dan disiarkan oleh televisi-televisi di Malaysia. Klaim ini menuai kecaman hebat dari masyarakat Indonesia hingga DPR. Tapi Malaysia sempat berdalih lagu tersebut sudah terdengar di Kepulauan Nusantara sebelum lahirnya Indonesia. Sehingga tak bisa diklaim sendiri oleh Indonesia. Demikian juga lagu “Indang Bariang” yang merupakan lagu asal daerah Sumatera tersebut. 
Menurut saya untuk menyelesaikan persoalan diatas yaitu dengan cara  mengecek hak cipta dari lagu tersebut, siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan. Penyelesaian juga bisa didapat dengan cara musyawarah dan mufakat serta merundingkan antara negara yang saling mengklaim agar menemui titik tengah dan untuk negara-negara yang mengklaim budaya negara lain diharapkan mengahargai karya orang lain bukan untuk mengakui bahwa itu budayanya.

REFRENSI:
Muchji, Achmad, dkk. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. 2007. Jakarta: Gunadarma





Kamis, 24 April 2014 0 komentar

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara

Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998. Landasan
wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila                dan berdasarkan UUD’45 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah  dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat lemhanas Tahun 1999.

Wawasan nusantara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan Nasional

cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

Hakikat wawasan nusantara

     Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Paham kekuasaan Indonesia

     Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

Geopolitik Bangsa Indonesia

      Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

     GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air

UNSUR – UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA

a.   Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b.   Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
c.   Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap bangsa dan tanah air.



analisis dari kasus ini sangat terlihat bahwa Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. lemahnya hukum yang ada di indonesia, tidak adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah. seharusnya pemerintah lebih merangkul rakyatnya agar kasus seperti ini tdak terjadi lagi.
seharusnya pihak pemerintah pun harus sadar dan lebih peduli kepada masyarakatnya, meningkatkan kecintaan masyarakat indonesia terhadap bangsa. agar masyarakat mengerti mengenai pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.

saran untuk kasus ini seharusnya antara pemerintah dan masyarakat harus saling mengerti akan pentingnya tanah air kita, yaitu indonesia

kasus diatas merupakan salah satu masalah geopolitik yang terjadi di indonesia 

SUMBER :




Jumat, 11 April 2014 0 komentar

Tugas pendidikan kewarganegaraan

Latar belakang pendidikan kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan menurut saya adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan setiap manusia menaati aturan aturan yang  telah dibuat dan dituliskan pada UUD 45 dan pancasila.

Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang Bangsa Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, memerlukan semangat nasionalisme dan perjuangan yang tinggi. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan kehidupan bangsa indonesia . pasaang surut yang terjadi disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara.
 Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI. Serta menjaga tali persaudaraan satu sama lainya, agar terjadi kehidupan yang berkeluarga sera saling membantu satu sama lainya.

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1.      UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN

Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menambah wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain tujuan diatas pendidikan kewarganegaraan mengajarkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.

Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.

Bentuk-bentuk demokrasi

               Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :

           Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.

            Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.

Pengertian dan Definisi HAM :
            HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
           Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.

Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

ANALISIS

               Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia harus memahami, tujuan dan cita cita bangsa indonesia seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara .Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai,Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Perlunya adanya kesadaran masyarakat akan hak asasi manusia yang dimiliki. Karena banyak hak yang dimiliki setiap warga negara.


Warga salah tangkap ini mendapat penganiayaan karena dituduh menjadi pembunuh anggota brimob namun ternyata mereka tidak terbukti terlibat. 13 warga yang salah tagkap ini  kondisinya sangat memperihatikan karena mendapat penganiayaan yang menyebabkan wajah para korban salah tangkap menjadi lebab. Susah seharusnya hak asasi manusia ditegakan.
Hak asasi manusia harus ditegakan tanpa pandang bulu,apalagi terhadap rakyat kecil yang tidak mengerti apa apa. Jangan sampai sebuah penegakan hukum justru melangar hukum itu sendiri.
Solusi yang tepat setiap aparat penegak hukum harus benar-benar mencari tahu siapa saja yang bersalah, jangan sampai salah tangkap masyarakat yang tidak bersalah. Penegakan hak asasi manusia sangat penting karena setiap masyarakat mempunyai hak. Hak memperoleh kebebasan.
Seharusnya aparat harus mempunyai sifat yang lebih baik dalam mengambil suatu keputusan atau tindakan. Jangan memakai cara kekerasan dalam menggambil suatu tindakan padahal tindakan itu belum tentu benar terjadi.
Setiap masyarakat harus mengerti juga bahwa setiap manusia memiliki hak asasi peradilan yang pendapat pembelaan hukum. Masyarakat juga mempunyai hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.




 
;