Selasa, 01 Desember 2015

Macam-Macam Teknik Analisis Data


Macam-Macam Teknik Analisis Data

 Menurut Suprayogo analisis data adalah rangkaian kegiatan penelaahan, pengelompokan, sistematisasi, penafsiran dan verifikasi data agar sebuah fenomena memiliki nilai sosial, akademis dan ilmiah.
 Didalam penelitian ilmiah kita telah mengenal dua macam penelitian, yaitu penelitian kuantitatif dan penelitian kualitatif. Berikut ini merupakan teknik analisis data sesuai dengan macam atau jenis penelitian.

1.         Analisis Data Kuantitaif.
Penelitian kuantitatif analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh responden atau sumber data lain terkumpul. Teknik dalam penelitian kuantitatif adalah menggunakan statistik.
2.         Anlisis Data Kualitatif
Penelitian kualitatif data yang diperoleh dari berbagai sumber  dengan menggunakan teknik  pengumpulan data yang bermacam-macam (triangulasi), dan dilakukan secara terus menerus  tersebut mengakibatakan variasi data sangat tinggi sekali. Data yang diperoleh pada umumnya adalah data kualitattif sehingga tekniik analisa yang digunakan  belum ada pola yang jelas. Oleh Karen itu sering mengalami kesulitan dalam melakukan analisis.
Mengenai analisis dilapangan, ada dua macam model:
a.     Analisis Data di Lapangan Model Miles dan Huberman.
·         Data Reduction
·         Data Display
·         Conclusion drawing/verification
b.     Analisis Data di Lapangan Model Spradley
·         Analisis Domain
·         Analisis Taksonomi
·         Analisis Komponensial
·         Analisis Tema Kultural


Rabu, 28 Oktober 2015

KESAN DAN PESAN MENJADI MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI


KESAN DAN PESAN MENJADI MAHASISWA TEKNIK INDUSTRI

Kesannya menyenangkan dan sangat berkesan, sebab sebagai mahasiswa teknik industri kita dituntut untuk memahami betapa pentingnya ilmu teknik untuk perkembangan dan kemajuan industri selain itu banyak ilmu yang dipelajari dan sangat berarti untuk dasar dalam terjun ke dunia perindustrian.


Pesan sebagai mahasiswa teknik industri diharapkan selalu memiliki wawasan yang luas akan proses proses yang ada di sebuah perusahaan dan berusaha untuk menerapkan pada dunia kerja dimasa yang akan datang.

METODOLOGI PENULISAN

METODOLOGI

1.         Cover
Cover atau sampul makalah memuat judul makalah serta nama penulis, logo lembaga atau institusi, tempat dan tahun terbit. Nama penulis ditulis dengan jelas, nama asli dan nama lengkap tanpa disingkat serta tanpa menyebutkan gelar. Untuk penulisan nama penulis dan tidak diperlukan huruf kapital untuk semua kata, cukup huruf kapital di awal kata. Namun untuk penulisan keterangan nama instansi atau jenjang pendidikan menggunakan huruf kapital dengan dicetak tebal.

2.       Abstrak
Abstrak dapat diartikan sebagai versi mini dari sebuah karya ilmiah. Menurut Houghton (1975) abstrak dapat didefenisikan sebagai rangkuman informasi yang terdapat dalam sebuah dokumen. Abstrak yang dipersiapkan dengan baik akan memungkinkan pembaca untuk mengidentifikasi materi inti dari sebuah dokumen secara cepat dan akurat sehingga pembaca dapat mengetahui apakah dokumen tersebut terkait dengan kebutuhan mereka.
Day (1993) menyatakan bahwa abstrak karya ilmiah harus memaparkan: 1. Tujuan utama dan ruang lingkup penelitian. 2. Bahan dan metode yang digunakan. 3. Memberikan ringkasan hasil. 4. Simpulan untuk hal-hal yang mendasar. Weisberg & buker (1990) menyebutkan bahwa abstrak laporan penelitian pada intinya terdiri dari lima hal penting yaitu: 1. Latar belakang. 2. Tujuan. 3. Method. 4. Hasil. 5. Simpulan. Panjang abstrak pada umumnya tidak melebihi 250 kata.

3.         Daftar Isi
            Daftar isi memuat informasi halaman dari isi makalah. Setiap bab dan sub-bab dalam makalah diberikan keterangan halaman agar memudahkan pembaca menemukan bahan yang akan dibaca. Daftar isi juga memuat daftar gambar dan daftar tabel (jika ada).

BAB I PENDAHULUAN
Bab ini membahas tentang penelitian secara umum, yang diawali dengan suatu tinjauan mengapa perlu mempelajari penelitian, apa manfaat penelitian bagi manajer perusahaan dan apa manfaatnya bagi mahasiswa, dan kemudian dilanjutkan dengan definisi penelitian (Husaini Usman dan Purnomo, 2008).

1.1              Latar Belakang
Memunculkan berbagai alasan mengapa memilih judul tersebut, maka seorang peneliti dalam hal ini dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi belum efektif pada pelaksanaannya (Husaini Usman dan Purnomo, 2008).

1.2              Rumusan Masalah
Menyatakan secara tersurat pertanyaan penelitian apa saja yang perlu dijawab atau dicarikan jalan pemecahan masalahnya. Rumusan masalah merupakan suatu penjabaran dari identifikasi masalah dan pembatasan masalah (Husaini Usman dan Purnomo, 2008).

1.3              Tujuan Penulisan
Tujuan menyangkut tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum meliputi aspek-aspek yang secara umum dianggap sebagai tujuan bagi semua orang, baik penggiat di bidangnya maupun masyarakat umum. Tujuan khusus adalah tujuan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepekaan para penggiat karya tulis untuk lebih mempromosikan bagaimana cara menulis yang baik sehingga menghasilkan tulisan yang baik pula untuk dikonsumsi berbagai kalangan (Husaini Usman dan Purnomo, 2008). 

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Tinjauan pustaka merupakan kegiatan (penyusunan kajian pustaka) bertujuan mengumpulkan data dan informasi ilmiah, berupa teori-teori, metode, atau pendekatan yang pernah berkembang dan telah di dokumentasikan dalam bentuk buku, jurnal, naskah, catatan, rekaman sejarah, dokumen-dokumen, dan lain-lain yang terdapat di perpustakaan (Pohan dan Prastowo, 2012).

BAB III  METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu Metode berasal dari Bahasa Yunani “Methodos’’ yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. (Sugiyono,2008).

BAB IV PEMBAHASAN DAN ANALISIS
            Bab ini menguraikan gambaran umum unit observasi, serta menguraikan analisis dan pembahasan hasil penelitian. Bab ini menganalisis dan membahas fakta-fakta yang ada dalam entitas yang menjadi unit observasi. Analisis harus dilakukan dengan menggunakan teori yang telah dikemukakan di bab II beserta interpretasinya.

BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan merupakan penjabaran dari hasil penelitian yang diperoleh. Hasil penelitian diperoleh dari analisis rumusan masalah yang ditemukan kemudian dianalisis menggunakan teori dan metode penelitian yang dilakukan, sehingga diperoleh kesimpulan penelitian. Saran berisi manfaat penelitian kepada pembaca berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh kemudian diharapkan agar dilaksanakan atau diterapkan oleh pembaca.


           Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi daftar referensi-referensi yang dicantumkan atau dipergunakan dalam penyusunan makalah. Penulisan daftar pustaka harus disusun secara sistematis serta diurutkan secara sistematis berdasarkan abjad/alfabetis menurut nama pengarang.


Daftar Pustaka

Arifin, Zaenal dan Amran Tamsai. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta Akapres, 2004.
Husaini Usman dan Purnomo, 2008. Metodologi Penelitian Sosial. Penerbit PT Bumi Aksara : Jakarta.
Nazir, M. 2005. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. Prastowo, A. 2012, Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.


           


Rabu, 06 Mei 2015

Konvensi internasional

Konvensi internasional

Pengertian Konvensi
Konvensi merupakan hasil dari kajian, dialog dan perdebatan mendalam antara dua sisi pemikiran, baik yang mewakili kepentingan negara asal pekerja migran, maupun negara tujuan.
Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.

Contoh konvensi adalah contoh konvensi di negara kita adalah laporan pertanggungjawaban presiden setiap akhir masa jabatannya.

Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2.      Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3.      Diterima oleh seluruh rakyat
4.      Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

Konvensi Internasional di Bidang HAKI

1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979);
2.  Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulation under the PCT (Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997);
3.  Trademark Law Treaty (Keputusan Preiden No. 17 Tahun 1997);

4. Berne Convention for the Protection of Literary and Artisctic Works (Keputusan Presiden No.18 Tahun 1997);
5. WIPO Copyright Treaty (Keputusan Presiden No. 19 Tahun 1997);



UU PERINDUSTRIAN

Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun 2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”.
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang.  UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
1.      Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian (Pasal 57).
2.      Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (Bab III).
3.      Industri Strategis (Pasal 84).
4.      Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
5.      Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal 16  29).
6.      Infrastruktur Industri (Pasal 62).
7.      Standardisasi Industri (Pasal 50  61).
8.      Tindakan Pengamanan Industri (Pasal 96  99).
9.      Fasilitas Industri (Pasal 110  111).

Sebagaimana dikemukakan oleh Bapak M.S.Hidayat, Menteri Perindustrian R.I. Program-program prioritas Kemenperin adalah :
I. Prioritas Nasional :
·         Revitalisasi  Industri Pupuk.
·         Revitalisasi Industri Gula.
·         Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit.
·         Fasilitasi Pengembangan Zona Industri di Kawasan Ekonomi   Khusus (KEK).

II. Prioritas Kementerian :
·         Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas dan Bahan Tambang Mineral.
·         Peningkatan Daya saing Industri Berbasis SDM, Pasar Domestik & Ekspor.
·         Pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM).

III. Kinerja lainnya :
·         Fasilitasi Penanganan Kerjasama Industri Internasional.
·         Fasilitasi Pemanfaatan Tax Holiday.
·         Fasilitasi Pemanfaatan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
·         Pengamanan Industri Melalui Penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri.
·         Perumusan SNI.
·         Upaya Pengurangan Impor Sektor Industri dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Primer.

Bapak Menteri juga menyinggung Permasalahan Umum Sektor Industri Sehingga Impor Bahan Baku dan Barang Modal masih tinggi :
1.      Masih lemahnya daya saing industri nasional.
2.      Belum kuat dan belum dalamnya struktur industri nasional.
3.      Belum optimalnya alokasi sumber daya energi dan bahan baku serta pembiayaan industri.
4.      Masih banyaknya ekspor komoditi primer (gas, batu bara, mineral logam, minyak sawit, kakao, karet dan kulit).
5.      Belum memadainya dukungan sarana prasarana industri (kawasan industri, jaringan energi dan telekomunikasi, transportasi dan distribusi).


HAK MEREK

A.        Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah. Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia  sebagai anggota dari WTO (Word Trade Organization).
Peranan yang begitu urgent demi berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang maupun jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Pada tahun 1961 Indonesia mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No. 290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus merek, dengan pesatnya progres dunia perdagangan marak sengketa merek yang khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
1.      Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
2.      Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun 1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.

B.        Hak Merek
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a.       Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis.
b.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan dengan jasa sejenis.
c.       Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa sejenisnya.
        Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

C. Fungsi Merek
      Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain
b.      Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk, juga secara pribadi  menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
c.       Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d.    Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri, yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.


Contoh Kasus
Kasus sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan pengusaha Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd yang dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper, dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono seorang pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang juga menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan merek perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke Pengadilan Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi harus juga sebuah simbol atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu dengan yang lainnya. Maka seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusu yang identik dengan kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek yang diperbaharui atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.


HAK PATEN

Pengertian Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
.
Hak Paten tidak diberikan untuk Invensi tentang:
·         proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·         metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·         teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;
·         semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·         proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.

Jangka Waktu Hak Paten:
·         Hak Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
·         Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Cara memperoleh Hak Paten adalah :
·         Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada   Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·         Permohonan harus memuat :
1.      tanggal, bulan, dan tahun Permohonan;
2.      alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3.      nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor;
4.      nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5.      surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6.      pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten;
7.      judul Invensi;
8.      klaim yang terkandung dalam Invensi;
9.      deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi;
10.  gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11.  untuk memperjelas Invensi; dan
12.  abstrak Invensi.



CONTOH KASUS
Pelanggaran hak paten oleh perusahaan mobil toyota atas hal teknologi hybrid dan kasus tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98 untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Kesimpulan:
Perusahaan-perusahaan terkemuka seharusnya memantenkan teknologi yang telah mereka temukan sehingga tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak saling merugikan satu sama lain.