Pengertian
Hak Paten
Pengertian/Definisi Hak Paten (Patent)
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
.
Hak Paten tidak
diberikan untuk Invensi tentang:
·
proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau
pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
·
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau
pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
·
teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan
matematika;
·
semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
·
proses biologis yang esensial untuk memproduksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
Jangka
Waktu Hak Paten:
·
Hak Paten diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
·
Hak Paten Sederhana diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.
Pengertian Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Cara
memperoleh Hak Paten adalah :
·
Mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia kepada Direktorat Jenderal HakKekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
·
Permohonan harus memuat :
1. tanggal,
bulan, dan tahun Permohonan;
2. alamat
lengkap dan alamat jelas Pemohon;
3. nama lengkap
dan kewarganegaraan Inventor;
4. nama dan
alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
5. surat kuasa
khusus, dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa;
6. pernyataan
permohonan untuk dapat diberi Paten;
7. judul
Invensi;
8. klaim yang
terkandung dalam Invensi;
9. deskripsi
tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara
melaksanakan Invensi;
10. gambar yang
disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan
11. untuk
memperjelas Invensi; dan
12. abstrak
Invensi.
CONTOH KASUS
Pelanggaran
hak paten oleh perusahaan mobil toyota atas hal teknologi hybrid dan kasus
tersebut berujung denda yang dibebankan kepada perusahaan toyota sebesar $98
untuk setiap unit yang terjual. berkaca dari studi kasus tersebut maka
sangatlah penting mematenkan hasil temuan kita agar sewaktu-waktu bila terjadi
kecurangan maka dapat ditindak lanjuti dengan jelas, aman dan cepat.
Kesimpulan:
Perusahaan-perusahaan
terkemuka seharusnya memantenkan teknologi yang telah mereka temukan sehingga
tidak digunakan oleh perusahaan lain. masalah ini terjadi karena kesalahan juga
dari perusahaan yang telah menemukan. jika mematenkan apa yang telah mereka
temukan, masalah seperti ini tidak akan tejadi. kedua perusahaan tersebut juga
tidak akan dirugikan. syarat-syarat hak paten memang sedikit rumit tetapi jika
diikuti akan memberikan keuntungan bagi kita sendiri. apapun yang telah kita
temukan dan penting bagi kehidupan dunia maka sebaiknya dilakukan agar tidak
saling merugikan satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar