A. Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu
untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek
secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang
berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan
jasa”.
Indonesia adalah negara hukum dan hal itu diwujudkan
dengan berbagai regulasi yang telah dilahirkan untuk mengatai berbagai masalah.
Berkaitan dengan kasus-kasus terkait merek yang banyak terjadi. Tidak hanya
membuat aturan-aturan dalam negeri, negeri seribu ini juga ikut serta dalam
berbagai perjanjain dan kesepakatan internasional. Salah satuya adalah
meratifikasi Kovensi Internasional tentang TRIPs dan WTO yang
telah diundangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 Tentang
Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) sesuai dengan kesepakatan
internasional bahwa pada tanggal 1 Januari 2000 Indonesia sudah harus
menerapkan semua perjanjian-perjanjian yang ada dalam kerangka TRIPs (Trade
Related Aspects of Intellectual Property Right, Inculding Trade in Counterfeit
Good), penerapan semua ketentuan-ketentuan yang ada dalam TRIPs
tersebut adalah merupakan konsekuensi Negara Indonesia sebagai anggota
dari WTO (Word Trade Organization).
Peranan yang begitu urgent demi
berjalannya dan progress dunia perdagangan baik barang maupun
jasa dalam kegiatan perdagangan dan penanaman modal. Pada tahun 1961 Indonesia
mempunyai Undang-undang baru mengenai merek perusahaan dan perniagaan LN. No.
290 Tahun 1961 dengan 24 pasal dan tidak mencantumkan sanksi pidana terhadap
pelanggaran merek. Dengan meningkatnya perdagangan dan industri serta
terbukanya sistem ekonomi yang dianut Indonesia maka lahir berbagai kasus
merek, dengan pesatnya progres dunia perdagangan marak sengketa merek yang
khususnya menyerang pemilik merek terkenal yang menimbulkan konflik dengan
pengusaha lokal, berbagai alasan yang menyebabkannya diantaranya :
1. Terbukanya sistem ekonomi nasional, sehingga pengusaha
nasional dapat mengetahui dan memanfaatkan merek-merek terkenal untuk digunakan
dan didaftar lebih dulu di Indonesia demi kepentingan usahanya.
2. Pemilik merek terkenal belum atau tidak mendaftarkan
dan menggunakan mereknya di Indonesia.
Banyaknya sengketa merek maka pada tahun 1987 pemerintah menetapkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.01.01 Tahun
1987 tentang “Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek yang mempunyai
Persamaan dengan Merek Terkenal Orang lain”. Dengan adanya aturan
tersebut maka banyak sekali pemilik merek terkenal yang mengajukan gugatan
pembatalan mereknya dan banyak pula perpanjangan merek yang ditolak oleh kantor
merek dikarenakan mempergunakan merek orang lain. Keputusan tersebut kemudian
direvisi dengan Keputusan Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 untuk lebih
memberikan perlindungan terhadap pemilik merek-merek terkenal.
B. Hak
Merek
Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
a. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang/ jasa
sejenisnya.
Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang
diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek
untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
C. Fungsi Merek
Menurut Endang Purwaningsih, suatu merek
digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik
berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki
fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu
dengan produk perusahaan lain
b. Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda
asal usul produk, juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk
bermerek tersebut dengan produsennya, sekaligus memberikan jaminan
kualitas akan produk tersebut.
c. Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai
sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang
diperdagangkan, sekaligus untuk menguasai pasar.
d. Fungsi rangsangan investasi dan pertumbuhan industri,
yakni merek dapat menunjang pertumbuhan industri melalui penanaman modal,
baik asing maupun dalam negeri dalam menghadapi mekanisme pasar bebas.
Contoh Kasus
Kasus sengketa merek “LOTTO” misalnya oleh perusahaan Singapura dan
pengusaha Indonesia. Kasus ini terjadi antara Newk Plus Four Far East (PTE) Ltd
yang dimana adalah pemakai pertama merek “LOTTO” untuk barang-barang seperti
pakaian jadi, kemeja, baju kaos, jaket, celana panjang, rok span, tas, koper,
dompet, ikat pinggang, sepatu, sepatu olah raga, baju olah raga, kaos kaki olah
raga, raket, bola jaring (net), sandal, selop, dan topi, dengan Hadi Darsono
seorang pengusaha dari Indonesia yang produk handuk dan sapu tangannya yang
juga menggunakan nama “LOTTO” sebagai merek. Merasa dirugikan akibat kesamaan
merek perusahaan LOTTO Singapura pun membawa masalah persengketaan ini ke
Pengadilan Negeri.
Atas kasus ini memang merek tidak hanya berperan sebagai pengenal tetapi
harus juga sebuah simbol atau tanda yang membedakan dengan jelas antara satu
dengan yang lainnya. Maka seharusnya sebuah merek itu memiliki suatu ciri khusu
yang identik dengan kepribadiannya dan memang terlahir baru. Buka sebuah merek
yang diperbaharui atau sesuatu produk gagal yang diperbaiki menjadi lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar