Dalam rangka sinergi program pengembangan sektor industri nasional tahun
2014, Kementerian Perindustrian Pada tanggal 6 Februari 2014 telah mengadakan
Rapat Kerja Kementerian Perindustrian R.I, yang diadakan di Hotel Borobudur
Jakarta, antara Pejabat dilingkungan Kementerian Perindustrian, Kementerian
Perdagangan, Asosiasi Perdagangan, SMK dari seluruh Indonesia, Pusdiklat , Biro
Keuangan serta beberapa pemangku kepentingan lainnya. Adapun Raker mengambil
tema “Undang - undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk
Menjadi Negara Industri Tangguh”.
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang. UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
Undang-undang No.3 Tahun 2014 ditanda tangani oleh Presiden R.I. pada tanggal 15 Januari 2014, sebagai pengganti Undang-undang yang lama yaitu UU No.5 Tahun 1984, yaitu sekitar 30 tahun yang lalu, baru diadakan penggantian Undang-undang. UU No.5/1984 sudah tidak sesuai lagi dengan perubahan paradigma pembangunan industri.
Ringkasan Ketentuan Pokok yang diatur dalam UU No.3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, adalah :
1.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Bidang Perindustrian (Pasal 57).
2.
Rencana Induk Pembangunan Industri
Nasional (Bab III).
3.
Industri Strategis (Pasal 84).
4.
Pemanfaatan Sumber Daya Alam (Pasal 84).
5.
Pembangunan Sumber Daya Manusia (Pasal
16 29).
6.
Infrastruktur Industri (Pasal 62).
7.
Standardisasi Industri (Pasal 50
61).
8.
Tindakan Pengamanan Industri (Pasal
96 99).
9.
Fasilitas Industri (Pasal 110
111).
Sebagaimana dikemukakan oleh Bapak M.S.Hidayat, Menteri Perindustrian R.I. Program-program prioritas Kemenperin adalah :
I. Prioritas Nasional :
·
Revitalisasi Industri Pupuk.
·
Revitalisasi Industri Gula.
·
Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit.
·
Fasilitasi Pengembangan Zona Industri di
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
II. Prioritas Kementerian :
·
Hilirisasi Industri Berbasis Agro, Migas
dan Bahan Tambang Mineral.
·
Peningkatan Daya saing Industri Berbasis
SDM, Pasar Domestik & Ekspor.
·
Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
(IKM).
III. Kinerja lainnya :
·
Fasilitasi Penanganan Kerjasama Industri
Internasional.
·
Fasilitasi Pemanfaatan Tax Holiday.
·
Fasilitasi Pemanfaatan Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
·
Pengamanan Industri Melalui Penetapan
Objek Vital Nasional Sektor Industri.
·
Perumusan SNI.
·
Upaya Pengurangan Impor Sektor Industri
dan Peningkatan Nilai Tambah Produk Primer.
Bapak Menteri juga menyinggung Permasalahan Umum Sektor Industri Sehingga Impor Bahan Baku dan Barang Modal masih tinggi :
1.
Masih lemahnya daya saing industri
nasional.
2.
Belum kuat dan belum dalamnya struktur
industri nasional.
3.
Belum optimalnya alokasi sumber daya
energi dan bahan baku serta pembiayaan industri.
4.
Masih banyaknya ekspor komoditi primer
(gas, batu bara, mineral logam, minyak sawit, kakao, karet dan kulit).
5.
Belum memadainya dukungan sarana
prasarana industri (kawasan industri, jaringan energi dan telekomunikasi,
transportasi dan distribusi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar