Wawasan
Nusantara
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun
1993 dan 1998. Landasan
wawasan nusantara merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD’45 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengertian wawasan nusantara menurut kelompok kerja
wawasan nusantara untuk diusulkan menjadi Tap MPR yang dibuat lemhanas Tahun
1999.
Wawasan nusantara adalah :
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nasional
cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya
yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam
bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun
global.
Hakikat wawasan nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah Keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
negara bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan
nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan
karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik Bangsa Indonesia
Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai Ketuhanan
dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta
kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan
dan menolak ekspansionisme
Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia
berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan
kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin
hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling
menguntungkan.
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia
GeopolitikI : Persatuan
dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi
lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
Paham Indonesia tentang negara kepulauan (
berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut
sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air
UNSUR – UNSUR DASAR WAWASAN
NUSANTARA
a. Wadah (Contour)
Wadah bangsa Indonesia adalah organisasi kenegaraan
yang dalam wujud supra struktur politik, sedangkan wadah dalam kehidupan
bermasyarakat adalah kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
b. Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita, serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan
UUD 1945.
c. Tata Laku (Conduct)
Interaksi antar wadah dengan isi, yakni yang dapat
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga serta kecintaan terhadap
bangsa dan tanah air.
analisis dari kasus ini sangat terlihat bahwa Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara. lemahnya hukum yang ada di indonesia, tidak adanya kesadaran masyarakat dan pemerintah. seharusnya pemerintah lebih merangkul rakyatnya agar kasus seperti ini tdak terjadi lagi.
seharusnya pihak pemerintah pun harus sadar dan lebih peduli kepada masyarakatnya, meningkatkan kecintaan masyarakat indonesia terhadap bangsa. agar masyarakat mengerti mengenai pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
saran untuk kasus ini seharusnya antara pemerintah dan masyarakat harus saling mengerti akan pentingnya tanah air kita, yaitu indonesia
kasus diatas merupakan salah satu masalah geopolitik yang terjadi di indonesia
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar