Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan menurut saya adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan
pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal
yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng
dari apa yang di harapkan. Pendidikan kewarganegaraan juga mengajarkan setiap
manusia menaati aturan aturan yang telah
dibuat dan dituliskan pada UUD 45 dan pancasila.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang Bangsa
Indonesia untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan, memerlukan
semangat nasionalisme dan perjuangan yang tinggi. Semangat perjuangan bangsa
yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik
Indonesia.
Semangat perjuangan
bangsa mengalami pasang surut sesuai dengan perjalanan kehidupan bangsa
indonesia . pasaang surut yang terjadi disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara.
Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam
mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu
memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air
serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi
utuh dan tegaknya NKRI. Serta menjaga tali persaudaraan satu sama lainya, agar
terjadi kehidupan yang berkeluarga sera saling membantu satu sama lainya.
Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menambah wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain tujuan diatas
pendidikan kewarganegaraan mengajarkan kepada masyarakat untuk meningkatkan
kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa
serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat
berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban
warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran
bela negara.
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik
yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau
melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos”
yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama
kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan
demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam
hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi
dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan
sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang
terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi
negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah
mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat,
sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan
demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk
menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Hak & Kewajiban Warga Negara
Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan
kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan
34.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
1. Hak untuk memilih/memberikan suara
2. hak kebebasan berbicara
3. Hak kebebasan pers
4. hak kebebasan beragama
5. Hak kebebasan bergerak
6. Hak kebebasan berkumpul
7. hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum.
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
ANALISIS
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia harus memahami, tujuan dan cita cita bangsa indonesia
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945. Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan
akan pentingnya suatu pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya
keseibangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan
kehidupan berbangsa dan berbegara .Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak,Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai,Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Perlunya adanya kesadaran masyarakat akan hak asasi
manusia yang dimiliki. Karena banyak hak yang dimiliki setiap warga negara.
Warga salah tangkap ini
mendapat penganiayaan karena dituduh menjadi pembunuh anggota brimob namun
ternyata mereka tidak terbukti terlibat. 13 warga yang salah tagkap ini kondisinya sangat memperihatikan karena
mendapat penganiayaan yang menyebabkan wajah para korban salah tangkap menjadi
lebab. Susah seharusnya hak asasi manusia ditegakan.
Hak asasi manusia harus
ditegakan tanpa pandang bulu,apalagi terhadap rakyat kecil yang tidak mengerti
apa apa. Jangan sampai sebuah penegakan hukum justru melangar hukum itu
sendiri.
Solusi yang tepat
setiap aparat penegak hukum harus benar-benar mencari tahu siapa saja yang
bersalah, jangan sampai salah tangkap masyarakat yang tidak bersalah. Penegakan
hak asasi manusia sangat penting karena setiap masyarakat mempunyai hak. Hak memperoleh
kebebasan.
Seharusnya aparat harus
mempunyai sifat yang lebih baik dalam mengambil suatu keputusan atau tindakan. Jangan
memakai cara kekerasan dalam menggambil suatu tindakan padahal tindakan itu
belum tentu benar terjadi.
Setiap masyarakat harus
mengerti juga bahwa setiap manusia memiliki hak asasi peradilan yang pendapat
pembelaan hukum. Masyarakat juga
mempunyai hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan
dan penyelidikan di mata hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar