DASAR HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A.
PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang
disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights
(IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk
menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang
diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam
dua bagian, yaitu:
- Hak Cipta (copy rights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang
mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial
designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik
persaingan curang (repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit
terpadu (integrated circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang
dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HaKI mempunyai
fungsi :
a. Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
kebijakan teknis di bidang HaKI;
b. Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI;
c. Pelayanan Teknis dan administratif kepada
semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HaKI.
Di dalam organisasi Direktorat
Jenderal HaKI terdapat susunan sebagai berikut :
a.
Sekretariat Direktorat
Jenderal;
b.
Direktorat Hak Cipta, Desain
Industri, tata letak Sirkuit terpadu, dan Rahasia Dagang;
c.
Direktorat Paten;
d.
Direktorat Merek;
e.
Direktorat
Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual;
f.
Direktorat Teknologi Informasi;
B.
DASAR HUKUM
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur
dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak
Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
·
Program atau Piranti lunak
computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan
buku-buku sejenis lainnya.
·
Dari
warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika
Serikat, atau
·
Untuk
mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki
hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana
suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas
dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara
atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat)
memiliki hak-hak ekonomi itu;
·
Program
atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak
computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika
Serikat.
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC Software,
Lotus Development, Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz Operation
adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak computer untuk
computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan hukum Amerika
Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu program atau piranti
lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan programataupiranti lunak computer
dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi
pula oleh UNDANG-UNDANG HAK CIPTA INDONESIA.
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan
pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta
pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin,
menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual
karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta
(produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan
sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL
72
1.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau
pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.
Barang siapa dengan sengaja
melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00
(Seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
Disamping itu, anda dan perusahaan
anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta
itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita
produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda
menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh
teknologi informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HaKI. Secara umum HaKI
adalah perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara eksklusif terhadap karya-karya yang
lahir dari suatu proses kreatif pencipta atau penemunya. Cyberspace yang
ditopang oleh dua unsure utama, computer dan informasi, secara langsung
bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HaKI, yaitu cipta, paten,
merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak sirkit terpadu. HaKI
mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat disalahgunakan dengan
jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi teknologi
informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat bernilai tinggi
ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta atau penemu tidak
mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya selama proses
penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat ekonomis dari
karyanya. Di Indonesia pelanggaran HaKI sudah dalam taraf yang sangat memalukan.
Indonesia mendudki peringkat
ketiga terbesar dunia setelah Ukraine
dan China
dalam soal pembajakan software. Berikut merupakan table perkiraan kerugian
industri AS akibat pembajakan hak cipta di seluruh dunia pada tahun 2004. pembajakan
yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan.
Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang
disalin secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia
Teknologi Informasi Indonesia
pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan
juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia.
DAMPAK PELANGGARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dampak pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan
perusahaan pembuat software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena
dampaknya. Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak
mendapat hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka
menjadi enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan
dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang semakin hari merugi karena
aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini benar-benar menghadapi
suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade Related aspects of
Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan Organisasi Perdagangan
Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen paket piranti lunak
komputer terutama yang tergabung dalam Business Software Alliance (BSA) akan
menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas sesuai ketentuan.
SOLUSI PELANGGARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Untuk menekan pembajakan software, maka alternative pertama
adalah dengan menggunakan software berbasis linux yang disebarluaskan tanpa
dipungut biaya. Sehingga tetap bias mendapatkan harga murah, tanpa harus
menggunakan software bajakan. Namun hal tersebut masih sulit dilakukan.
Walaupun beberapa terakhir ini pihak pedagang sudah berupaya keras
menyosialisasikan software linux yang gratis. Namun pembeli masih memilih
software Microsoft yang sudah diakrabinya sejak lama. Untuk ini memang butuh
waktu, karena linux memang relative baru dikenal masyarakat umum. Butuh
advokasi market, agar software linux bias memasyarakat.
Alternative pilihan
yang kedua yaitu dengan diadakannya program “Campus Agreement” guna memberi
lisensi masal bagi computer kampus dengan
harga jauh lebih murah, antara lain untuk Windows 98,Windows NT, dan
Microsoft Office. Apabila model ini dapat disosialisasikan secara luas
dikalangan kampus, maka semestinya tidak ada lagi alasan pembenaran bagi
tindakan pembajakan software di lingkungan kampus. Solusi ketiga pada waktu
membeli program ataupiranti lunak komputer, pastikanlah bahwa hanya membeli programa taupiranti lunak komputer
ASLI. Banyak produk bajakan yang dikemas sedemikian rupa sehingga nampak sama
dengan produk yang asli, namun jauh berbeda dari segi mutunya.
Juga merupakan kewajiban kita untuk membeli
hanya program atau piranti lunak komputer ASLI. Jika membeli atau menggunakan program atau piranti
lunak komputer PALSU atau hasil bajakannya, kita bukan saja melanggar hak
penciptanya untuk memperoleh pendapatan, tetapi juga merugikan industri
komputer secara keseluruhan. Semua pencipta program atau piranti lunak
komputer, baik yang kecil maupun yang besar, menghabiskan waktu bertahun-tahun
untuk mengembangkan dan menciptakan program atau piranti lunak komputer untuk
keperluan umum.