Komitmen bangsa
Indonesia terhadap penghargaan hak asasi manusia di tempat kerja diwujudkan
dengan merancang Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia dengan
tujuan melindungi
hak dasar para pekerja. Undang- Undang Ketenagakerjaan Indonesia
telah disusun sedemikian rupa mengatur perencanaan pelaksanaan ketenagakerjaan.
Peraturan perundang undangan yang berlaku saya rasa sudah cukup baik karna
memiliki kepastian hukum, keadilan, perlindungan serta kewajiban dan tanggung
jawab para pihak terkait.
Dengan adanya UU
Ketenagakerjaan para pekerja
atau buruh mendapat perlindungan atas hak-hak dasar meliputi perlindungan
keselamatan, dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja atau buruh
perempuan, anak, dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah,
kesejahteraan, dan
jaminan sosial tenaga kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar