Jumat, 26 Mei 2017

3 Contoh Kasus Kontrak Kerja atau Kontrak Bisnis


Kasus Pertama
Judul: Kontrak Kerja Owner Terhadap Kontraktor (Studi Kasus: Perumahan Taman Mapanget Raya)
Kasus: Tahap pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang masih saja sering mengalami kendala seperti kesalahan dalam penerapan kontrak kerja yang mengakibatkan proyek tidak berjalan sesuai dengan ekspetasi awal. Hal tersebut dapat disebabkan karena kelalaian ownwe maupun kontraktor dalam memenuhi  kewajiban dan tanggung jawab
Kasus Kedua
Judul: Perjanjian Investasi
Kasus: Mengikuti investasi melalui seseorang dan membuat surat perjanjian di atas materai 6000 yang berisi bahwa trader (orang tsb) wajib mentransfer profit sebesar 4% perhari. tetapi sampai sekarang sejak januari kemarin. Modal saya yg 10jt baru dtransfer 3,6jt dan alasan dan keadaan seakan menghindar telah ditunjukkannya. jika saya melapor kan kasus ini ke pengadilan. hukum apakah yang berlaku?
Solusi:
Yang bisa dilakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pengadilan Negeri yang wilayahnya hukumnya mencakup domisili si trader sebagai tergugat. Dalam perdata tidak ada jeratan hukum badan, yang ada adalah upaya paksa bagi pihak yang dikalahkan untuk memberikan kerugian kepada pihak yang dimenangkan berdasarkan Putusan Pengadilan. Jeratan hukum badan terdapat dalam hukum pidana. Jika Anda ingin mengajukan upaya hukum pidana tentunya Anda harus membuat laporan kepolisian. Namun, berdasarkan uraian Anda, asumsi saya permasalahan Anda tidaklah murni pidana, bahkan mungkin cenderung murni perdata karena dalam masalah yang disampaikan dikatakan "dari investasi 10 jt baru ditransfer 3. 6 jt", ini berarti ada pengembalian uang yang diinvestasikan dan ini berarti tentang masalah  utang-piutang yang notabene masuk dalam ranah hukum perdata.
Link:https://zainulmuchlas.files.wordpress.com/2012/10/kasus-bisnis-tahun-2013.pdf

Kasus Ketiga
Judul: Penyelesaian Sengketa Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Dalam Pelaksanaan Kontrak Kerja Kontruksi di PT. Tri Jaya Nasional
Kasus: Perselisihan yang diakibatkan karena adanya salah satu pihak yang melakukan wanprestasi apabila tidak segera diselesaikan dengan baik maka pengerjaan kontrusi akan tertunda bahkan terhenti, sehingga untuk mengantisipasi hal ini agar tidak terjadi maka diperlukan prosedur yang baik.
Link:www.e-jurnal.com/2014/01/penyelesaian-sengketa-keterlambatan.html







Tidak ada komentar:

Posting Komentar