Senin, 30 Maret 2015

KASUS DAN PENANGANAN PERMASALAHAN PELANGARAN HAK CIPTA

KASUS DAN PENANGANAN
PERMASALAHAN PELANGARAN HAK CIPTA


Di Indonesia pelanggaran Hak cipta sudah dalam taraf yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Kasus permasalahan yang akan dibahas adalah hak cipta. Menurut perkiraan survey amerika negara indonesia pada tahunh 2004 mengalami kerugian akibat pembajakan film, musik rekaman dan software. Menurut data yang ada pembajakan film indonesia mengakibatkan kerugian mencapai 92%, pembajakan musik rekaman mengalami kerugian mencapai 80% dan pembajakan software mengalami kerugian 87%. Setelah melihat kerugian yang dialami negara indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa  tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan paling merugikan bangsa indonesia adalah pembajakan software. Akibat dari pembajakan tersebut mengakibatkan menurunkan citra dunia teknologi informasi indonesia. Hal ini pastinya akan menurunkan tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan ini. Pembajakan software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum bisa mengetahui pentingnya hak cipta, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada setiap software yang digunakan.
Kasus pelangaran hak cipta memiliki dasar hukum yang kuat, salah satunya disebutkan dalam ketentuan hukum pidana pasal 72. Menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Kesimpulannya dari permasalahan pelanggaran hak cipta adalah membeli program atau piranti lunak komputer ASLI untuk pemakaian anda sendiri. Jika  membeli program atau piranti lunak komputer untuk keperluan usaha, setiap unit komputer yang ada di tempat usaha masing-masing harus memiliki sendiri seperangkat program atau piranti lunak komputer ASLI berikut buku pedoman penggunaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar