KASUS DAN PENANGANAN
PERMASALAHAN PELANGARAN HAK CIPTA
Di Indonesia pelanggaran Hak cipta sudah dalam taraf
yang sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia
setelah Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Kasus permasalahan yang akan dibahas adalah hak
cipta. Menurut perkiraan survey amerika negara indonesia pada tahunh 2004
mengalami kerugian akibat pembajakan film, musik rekaman dan software. Menurut
data yang ada pembajakan film indonesia mengakibatkan kerugian mencapai 92%,
pembajakan musik rekaman mengalami kerugian mencapai 80% dan pembajakan
software mengalami kerugian 87%. Setelah melihat kerugian yang dialami negara indonesia dapat ditarik kesimpulan bahwa
tingkat pembajakan yang terjadi di Indonesia dalam bidang computer
sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih
dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang
disalin secara ilegal.
Dampak dari pembajakan paling merugikan bangsa indonesia adalah pembajakan software. Akibat dari
pembajakan tersebut mengakibatkan menurunkan citra dunia teknologi informasi indonesia. Hal ini pastinya akan menurunkan
tingkat kepercayaan para investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga TI Indonesia.
Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat dipercaya oleh
pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk akibat pembajakan
ini. Pembajakan software di
Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum bisa mengetahui pentingnya hak cipta, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang
biasa sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan
apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran
masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada
setiap software yang digunakan.
Kasus pelangaran hak cipta memiliki
dasar hukum yang kuat, salah satunya disebutkan dalam ketentuan hukum pidana
pasal 72. Menjelaskan “Barang siapa dengan sengaja
menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”
Kesimpulannya dari permasalahan
pelanggaran hak cipta adalah membeli program atau piranti
lunak komputer ASLI untuk pemakaian anda sendiri. Jika membeli program atau piranti lunak komputer
untuk keperluan usaha, setiap unit komputer yang ada di tempat usaha masing-masing
harus memiliki sendiri seperangkat program atau piranti lunak komputer ASLI
berikut buku pedoman penggunaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar