WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.1 Latar Belakang
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya.
Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsung
tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia berlaku hukum rimba
yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa
ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia
merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat
demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek
yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan tugas ini adalah untuk mengetahui pengertian
warga negara dan negara, mengetahui teori-teori negara dan hukum negara serta
menghargai peranan warga negara indonesia.
A.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda,
Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa
Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan
berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai
tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang
mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Menurut para ahli yaitu George Jellinek negara adalah organisasi kekuasaan
dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. Menurut G.W.F Hegel negara
adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal. Menurut Logeman negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Menurut Karl Marx negara
adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh)
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan
persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
·
Penaklukan
·
Peleburan
·
Pemisahan diri
·
Pendudukan suatu wilayah
Kriteria
warganegara
Berdasar UU
Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa
orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat
dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8,
disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Pasal
yang tercantum dalam UUD ’45 tentang warga negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945:
(1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara.
(2)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945:
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
- Bukan
Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara
sesuai dengan visa.
CONTOH KASUS WARGA
NEGARA DAN NEGARA
Perkembangan dunia pertelevisan membuat banyak kasus yang
dapat dijadikan sebagai materi untuk membahasan, salah satunya contoh kasus
warga negara dan negara. Misalnya status Kewarganegaraan Anak Dalam
Perkawinan Campuran. Seperti yang
diketahui, bahwa dibawah UU Kewarganegaraan yang lama, para wanita pelaku
perkawinan campuran, dan anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan itu,
memiliki banyak keterbatasan dan kelemahan posisi dari segi hukum, baik dari
bidang hukum, sosial, budaya dan ekonomi. Hal ini jelas saja merupakan
permasalahan tersendiri, dimana kebebasan seseorang untuk memiliki hak untuk
mementukan piluhan kewargaganegaraan menjadi terkotak-kotak lantaran pembatasan
dari peraturan perundang-undangan tersebut.
Menumpuknya permasalahan kaum wanita Indonesia yang menikah dengan pria
asing akhirnya mencetus berdirinya wadah Keluarga Perkawinan Campuran Melalui
Tangan Ibu (KPC Melati). Diprakarsai oleh Ika Twigley, Diah Kusdinar,
Marcellina Tanuhandaru, Mery Girsang dan Enggi Holt. Masalah yang begitu pelik
mulai dari kewarganegaraan anak, hak asuh anak, rumitnya birokrasi
keimigrasian, soal administrasi kependudukan, keharusan berurusan dengan
kedutaan asing, perihal peraturan Depnaker, ketiadaan perjanjian pranikah, terbatasnya
akses terhadap fasilitas keuangan, hukum pewarisan terhadap properti, hingga
kekerasan dalam rumah tangga. Karena banyak petugas yang tak paham, itu tak
heran, saat ada wanita yang menghadapi masalah sering pergi minta bantuan ke
sana ke mari tanpa mendapatkan jalan keluar yang memuaskan.
Sebenarnya akar permasalahan perkawinan campuran di Indonesia ada pada UU
Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Undang-undang itu menggariskan bahwa
Indonesia menganut asas ius sanguinis patriarkal.
Artinya, anak yang lahir dari perkawinan ibu WNI dan ayah WNA otomatis
mengikuti kewarganegaraan sang ayah. Sementara itu, status kewarganegaraan
anak.
WNA untuk menjadi WNI hanya bisa setelah si anak berusia 18 tahun. Sehingga
jika setiap tahunnya keluarga kawin campuran itu menetap di Indonesia, bahkan
anak-anak hasil perkawinan tersebut tiap tahunnya harus memperpanjang KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara, red) dan berurusan
dengan pihak imigrasi. Jika tidak akan terkena sanksioverstay,
status penduduk gelap, dan akan kena deportasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar